PAMEKASAN - Nekad curi motor di siang bolong, pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap massa.
Kejadian pencurian terjadi, tepatnya di area parkiran Masjid Al-Jufri Desa Laden Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, Jum'at (31/5/2024)
Namun hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, satu orang lagi berhasil kabur.
Kapolsek Kota Kompol Tugiman menyampaikan, bahwa satu pelaku pencurian Sepeda Motor berhasil ditangkap saat hendak mengambil motor jamaah masjid yang sedang salat Jumat.
Kronologis kejadiannya saat Korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Masjid Al-Jufri, kemudian korban melaksanakan sholat Jum'at.
Sekitar pukul 12.45 wib, ada seorang ibu-ibu yang melihat Pelaku hendak mencuri sepeda motor kemudian langsung berteriak maling, sehingga secara spontan sebagian jemaah masjid Al-Jupri, yang saat itu sedang melaksanakan sholat Jum'at langsung keluar dan menangkap pelaku inisial (S) warga Panglegur Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan.
Lanjut Kapolsek Kota, mendapati informasi tersebut personil Polsek Kota langsung menuju TKP kejadian dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Dari hasil interograsi oleh petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya yang berinisial (M) namun temannya berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1(satu) unit sepeda motor Beat, tahun 2010, warna Biru No.Pol : M 3468 CW.
Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ke 4e, 5e yo Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.